Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tugas belajar dan izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b menggunakan kategori hasil Penilaian Kompetensi yang terdiri atas:
a. memenuhi syarat;
b. masih memenuhi syarat; dan
c. kurang memenuhi syarat.
Koreksi Anda
