Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kategori nilai optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh).
(2) Kategori nilai cukup optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh).
(3) Kategori nilai kurang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c apabila persentase di bawah 78 (tujuh puluh delapan).
Koreksi Anda
