Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a menggunakan kategori hasil Penilaian Kompetensi yang terdiri atas: a. optimal; b. cukup optimal; dan c. kurang optimal.
Koreksi Anda