Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1) huruf a menggunakan kategori hasil Penilaian Kompetensi yang terdiri atas:
a. optimal;
b. cukup optimal; dan
c. kurang optimal.
Koreksi Anda
