Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh tim kerja penyelenggaraan Penilaian Kompetensi. (3) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. memberikan pengarahan kepada anggota tim terkait tujuan Penilaian Kompetensi Teknis; b. memastikan kesiapan prasarana dan sarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis; c. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis; d. menentukan metode dan materi yang akan digunakan dalam Penilaian Kompetensi Teknis; e. memimpin sidang hasil Penilaian Kompetensi Teknis; f. memberikan rekomendasi hasil Penilaian Kompetensi Teknis; dan g. melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Teknis. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan prasarana dan sarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis; b. menyiapkan jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis; c. menyiapkan materi yang akan digunakan dalam Penilaian Kompetensi Teknis; d. mengamati perilaku Asesi pada saat Penilaian Kompetensi Teknis; e. melakukan integrasi data dalam sidang hasil Penilaian Kompetensi Teknis untuk menentukan nilai Kompetensi Teknis Asesi; dan f. menyusun laporan individu hasil Penilaian Kompetensi Teknis.
Koreksi Anda