Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah tim Penilaian Kompetensi disesuaikan dengan jumlah Asesi dalam 1 (satu) kelompok, dan paling sedikit 1 (satu) orang Asesi diamati oleh 2 (dua) orang Asesor SDM Aparatur.
(2) Penilaian Kompetensi dalam 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Admin Penilaian Kompetensi, 1 (satu) orang tester, 1 (satu) orang tenaga pendukung, dan beberapa Asesor SDM Aparatur.
(3) 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti paling sedikit 4 (empat) Asesi dan paling banyak 8 (delapan) Asesi.
(4) Khusus untuk uji kesesuaian (jobfit), dapat diikuti paling sedikit 1 (satu) Asesi, dengan metode yang disesuaikan.
Koreksi Anda
