Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus memenuhi syarat: a. JPT/pakar; dan b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang yang akan dinilai/terkait substansi jabatan yang akan dinilai. (2) Kriteria penunjukan Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mengetahui proses Penilaian Kompetensi; dan b. menguasai teknik Wawancara Kompetensi.
Koreksi Anda