Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) berperan dan bertanggung jawab menilai kompetensi Asesi pada Simulasi yang membutuhkan pengetahuan terkait substansi bidang/jabatan.
(2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pertanyaan dan menggali substansi untuk memperoleh kompetensi Asesi; dan
b. memberikan catatan dan penilaian tentang kemampuan Asesi yang muncul dalam Simulasi yang membutuhkan substansi bidang/jabatan.
Koreksi Anda
