Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tenaga Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi syarat:
a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data;
b. memiliki kemampuan koordinasi; dan
c. memiliki pengetahuan tentang proses Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda
