Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e berperan dan bertanggung jawab melakukan koordinasi mengenai fasilitasi Penilaian Kompetensi dan hal-hal administratif Penilaian Kompetensi.
(2) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengelola administrasi;
b. pengelola kerumahtanggaan; dan
c. pengolah data.
(3) Pengelola administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan unit organisasi/Instansi Pengguna terkait hal-hal antara lain tujuan Penilaian Kompetensi, target jabatan, jumlah pegawai yang mengikuti Penilaian Kompetensi, dan waktu pelaksanaan;
b. membuat konsep surat jawaban fasilitasi Penilaian Kompetensi kepada unit organisasi/ Instansi Pengguna;
c. membuat surat perintah dan surat tugas;
d. membuat surat permohonan Narasumber;
e. menangani administrasi/keuangan fasilitasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan
f. membuat daftar hadir.
(4) Pengelola kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan sarana dan prasarana; dan
b. menyiapkan transportasi, akomodasi, dan konsumsi pelaksanaan Penilaian Kompetensi.
(5) Pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. melakukan pembaruan data dalam sistem informasi;
dan
b. melakukan perekaman/dokumentasi kegiatan Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda
