Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d berperan dan bertanggung jawab atas tes psikologi yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi mulai dari menyiapkan alat tes sampai dengan pengolahan data tes psikologi Asesi, sesuai dengan kaidah dan norma psikologi
sehingga didapatkan hasil yang akurat dan menggambarkan potensi Asesi.
(2) Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan materi tes (buku soal dan lembar jawab tes psikologi, lembar soal Simulasi) dalam Penilaian Kompetensi ASN;
b. memberikan instruksi tes psikologi pada Asesi;
c. mengamati perilaku Asesi pada saat pelaksanaan tes psikologi;
d. mengolah data pelaksanaan tes psikologi;
e. menyerahkan lembar soal Simulasi Asesi kepada Asesor SDM Aparatur; dan
f. menginterpretasi hasil tes psikologi yang hanya dapat dilakukan oleh psikolog/sarjana psikologi.
Koreksi Anda
