Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asesor SDM Aparatur melakukan Penilaian Kompetensi sesuai dengan target jabatan Asesi. (2) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. target jabatan Asesi pelaksana, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional setara, dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli pertama; b. target jabatan Asesi Jabatan Administrator, JPT pratama, dan Jabatan Fungsional setara, dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda; dan c. target jabatan Asesi Jabatan Fungsional ahli utama, dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya dan ahli utama. (3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari: a. Asesor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya; atau b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain. (4) Dalam hal terbatasnya jumlah Asesor SDM Aparatur, pejabat pembina kepegawaian dapat menunjuk dan menugaskan pejabat pimpinan tinggi/pejabat administrasi/pejabat fungsional lain yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan memiliki sertifikat Asesor Penilaian Kompetensi/Asesor Assessment Center.
Koreksi Anda