Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Admin Penilaian Kompetensi merupakan Asesor SDM Aparatur yang ditentukan dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi.
(2) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. target jabatan Asesi pelaksana, pengawas, dan Jabatan Fungsional setara, dengan Admin Penilaian Kompetensi paling rendah Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda;
b. target jabatan Asesi administrator, JPT pratama, dan Jabatan Fungsional setara, dengan Admin Penilaian Kompetensi paling rendah Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya; dan
c. target jabatan Asesi Jabatan Fungsional jenjang ahli utama, dengan Admin penilaian kompetensi paling rendah Asesor SDM Aparatur jenjang ahli utama.
(3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Admin Penilaian Kompetensi dapat ditunjuk dari:
a. Asesor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya; atau
b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
Koreksi Anda
