Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b bertanggungjawab terhadap substansi yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian sampai dengan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menentukan kompetensi yang akan diukur;
b. MENETAPKAN alat ukur psikologi dan Simulasi yang akan digunakan, serta menentukan matriks kompetensi berdasarkan kompetensi;
c. MENETAPKAN format laporan;
d. memberikan pengarahan teknis kepada Asesor SDM Aparatur, Narasumber, tenaga pendukung, dan Asesi mengenai pelaksanaan kompetensi ASN;
e. memimpin jalannya Asesor Meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang Asesi;
f. menyelaraskan hasil penilaian sebagai bahan laporan;
g. melakukan pemeriksaan dan perbaikan laporan Penilaian Kompetensi;
h. mempresentasikan hasil Penilaian Kompetensi kepada pejabat pembina kepegawaian; dan
i. memberikan evaluasi terhadap kinerja Asesor SDM Aparatur.
Koreksi Anda
