Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a direkomendasikan oleh tim kerja penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
(2) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Asesor SDM Aparatur yang ditentukan dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi.
(3) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. target jabatan Asesi pelaksana, pengawas, dan Jabatan Fungsional setara, dengan ketua paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang muda;
b. target jabatan Asesi administrator, JPT Pratama, dan Jabatan Fungsional setara, dengan ketua paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang madya;
dan
c. target jabatan Asesi Jabatan Fungsional jenjang utama, dengan ketua paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang utama.
(4) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ketua tim Penilaian Kompetensi dapat ditunjuk dari:
a. Asesor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya; atau
b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
Koreksi Anda
