Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a bertanggung jawab memastikan pelaksanaan Penilaian Kompetensi sesuai dengan ketentuan/mekanisme/standar.
(2) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pengarahan kepada anggota tim terkait tujuan Penilaian Kompetensi;
b. melakukan wawancara substansi kepada pihak Instansi Pengguna;
c. memastikan kesiapan sarana dan prasarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi;
d. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan penugasan Asesor;
e. memastikan kualitas hasil laporan sesuai dengan standar yang berlaku; dan
f. melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
Koreksi Anda
