Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a bertanggung jawab memastikan pelaksanaan Penilaian Kompetensi sesuai dengan ketentuan/mekanisme/standar. (2) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan pengarahan kepada anggota tim terkait tujuan Penilaian Kompetensi; b. melakukan wawancara substansi kepada pihak Instansi Pengguna; c. memastikan kesiapan sarana dan prasarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi; d. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan penugasan Asesor; e. memastikan kualitas hasil laporan sesuai dengan standar yang berlaku; dan f. melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
Koreksi Anda