Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN yang ditujukan untuk:
a. pemetaan jabatan; dan
b. tugas belajar dan izin belajar.
(2) Penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN yang ditujukan untuk:
a. pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, promosi, atau mutasi; dan
b. penugasan ASN pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.
Koreksi Anda
