Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN yang ditujukan untuk: a. pemetaan jabatan; dan b. tugas belajar dan izin belajar. (2) Penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN yang ditujukan untuk: a. pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, promosi, atau mutasi; dan b. penugasan ASN pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.
Koreksi Anda