Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pejabat pembina kepegawaian harus menggunakan hasil Penilaian Kompetensi sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian.
Koreksi Anda
