Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan tahapan permohonan dari unit organisasi di lingkungan Kementerian atau Instansi Pengguna untuk dilaksanakan Penilaian Kompetensi.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Sistem Informasi Penilaian Kompetensi.
(3) Dalam hal Sistem Informasi Penilaian Kompetensi belum tersedia, pengusulan dilakukan dengan cara menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Unit Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda
