Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tahapan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas:
a. pengusulan;
b. perencanaan penilaian;
c. persiapan pelaksanaan;
d. pelaksanaan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
