Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi dengan susunan organisasi terdiri atas: 1) sekretariat; 2) tim kerja tata operasional; 3) tim kerja penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; 4) tim kerja sistem informasi; dan 5) tim kerja penjaminan mutu. (2) Susunan organisasi Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Susunan keanggotaan Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda