Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun, memantau, dan mengevaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi;
b. merencanakan, menyusun, mengembangkan, dan mengevaluasi teknik, metode, dan alat ukur yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi;
c. menyiapkan dan mengelola tim Penilaian Kompetensi;
d. merencanakan, melaksanakan, melaporkan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi;
e. merancang, mengembangkan, dan mengevaluasi sistem informasi Penilaian Kompetensi;
f. mengelola basis data (database) dan dokumen Penilaian Kompetensi;
g. melaksanakan penjaminan mutu Penilaian Kompetensi;
h. mengelola prasarana dan sarana Penilaian Kompetensi;
i. melaksanakan tindak lanjut kerja sama terkait penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan
j. melaksanakan dukungan administrasi.
Koreksi Anda
