Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. menyusun, memantau, dan mengevaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi; b. merencanakan, menyusun, mengembangkan, dan mengevaluasi teknik, metode, dan alat ukur yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi; c. menyiapkan dan mengelola tim Penilaian Kompetensi; d. merencanakan, melaksanakan, melaporkan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; e. merancang, mengembangkan, dan mengevaluasi sistem informasi Penilaian Kompetensi; f. mengelola basis data (database) dan dokumen Penilaian Kompetensi; g. melaksanakan penjaminan mutu Penilaian Kompetensi; h. mengelola prasarana dan sarana Penilaian Kompetensi; i. melaksanakan tindak lanjut kerja sama terkait penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan j. melaksanakan dukungan administrasi.
Koreksi Anda