Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN di lingkungan Kementerian.
(2) Selain tugas menyelenggarakan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi dapat menyelenggarakan Penilaian Kompetensi bagi Pegawai ASN pada Instansi Pengguna.
Koreksi Anda
