Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kompetensi diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
(2) Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada JPT madya bidang kesekretariatan.
(3) Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ex-officio JPT pratama yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda
