Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaminan mutu dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui: a. penyediaan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan; b. pemantauan dan evaluasi implementasi standar operasional prosedur; c. pengembangan/perbaikan standar operasional prosedur; d. pemenuhan sertifikat kompetensi bagi Asesor dari Instansi Pembina; dan e. tes validitas dan reliabilitas dari alat ukur.
Koreksi Anda