Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem Informasi Penilaian Kompetensi merupakan sistem informasi yang memuat paling sedikit pengusulan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, dan pelaporan Penilaian Kompetensi.
(2) Sistem Informasi Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui dukungan teknologi informasi yang ada di Kementerian.
(3) Sistem Informasi Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan sistem informasi ASN yang dikelola oleh Kementerian dan Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda
