Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan dengan prinsip:
a. independensi;
b. objektif;
c. valid;
d. reliabel; dan
e. transparan.
(2) Independensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
(3) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu hasil Penilaian Kompetensi menggambarkan hasil kompetensi yang sesungguhnya dari Asesi.
(4) Valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu hasil Penilaian Kompetensi menjamin keakuratan kompetensi Asesi.
(5) Reliabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu hasil Penilaian Kompetensi mencerminkan konsistensi kompetensi dalam kurun waktu tertentu.
(6) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu hasil Penilaian Kompetensi dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Asesi dan pejabat pembina kepegawaian.
Koreksi Anda
