Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pelabuhan Perikanan
Jenis PNBP dari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelayanan tambat dan labuh pada kelas pelabuhan perikanan samudera, nusantara, pantai, dan pangkalan pendaratan ikan;
b. pelayanan dock;
c. pelayanan pengadaan air;
d. pelayanan bengkel;
e. pelayanan penggunaan kawasan pelabuhan perikanan;
f. pelayanan pas masuk;
g. pelayanan kebersihan;
h. pelayanan instalasi pengolahan air limbah;
i. pelayanan wisata bahari pelabuhan perikanan; dan
j. pelayanan pemakaian listrik.
Jenis PNBP dari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada setiap Wajib Bayar yang memperoleh manfaat atas pelayanan kepelabuhanan pada pelabuhan perikanan.
(1) Pengenaan PNBP atas pelayanan tambat dan/atau labuh pada kelas pelabuhan perikanan samudera, nusantara, pantai, dan pangkalan pendaratan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dihitung berdasarkan:
a. per meter panjang kapal per 1/4 etmal dikalikan tarif untuk pelayanan tambat atau pelayanan labuh untuk kapal perikanan;
b. per kapal per etmal dikalikan tarif untuk pelayanan labuh kapal perikanan berukuran >5-30 GT;
c. per meter panjang kapal per etmal dikalikan tarif untuk pelayanan tambat dan/atau labuh kapal non perikanan, kapal rusak (floating repair) menunggu giliran perbaikan dan perawatan sebelum naik dan/atau kapal menunggu musim cuaca baik; dan
d. per liter terjual dikalikan tarif untuk pelayanan tambat dan/atau labuh kapal stasiun pengisian bahan bakar dan single propelled oil barge.
(2) Per meter panjang kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c merupakan panjang kapal keseluruhan dari dimensi kapal (LOA – Length Overall).
(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, salinan surat permohonan penerbitan persetujuan berlayar, atau surat lain yang diterbitkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan nota pembayaran sebagai dasar pembayaran PNBP.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bagi kapal perikanan atau kapal nonperikanan dengan ketentuan:
a. pada saat kapal akan meninggalkan pelabuhan perikanan; dan/atau
b. setiap 15 (lima belas) hari kalender.
(3) Berdasarkan nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan Kode Billing dari Sistem Informasi dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pembayaran pelayanan kebersihan kolam pelabuhan dan/atau pelayanan kapal tunda.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan:
a. sebelum kapal perikanan dan kapal nonperikanan meninggalkan pelabuhan perikanan; dan/atau
b. setiap 15 (lima belas) hari kalender.
(6) Dalam hal pembayaran melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b maka pembayaran dilakukan sebelum kapal perikanan dan kapal nonperikanan meninggalkan pelabuhan perikanan.
Pengenaan PNBP atas pelayanan dock sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dihitung berdasarkan:
a. per GT per sekali naik per sekali turun dikalikan tarif untuk pelayanan dock dengan pekerjaan naik atau turun kapal;
b. per GT per hari dikalikan tarif untuk pelayanan dock dengan pekerjaan berupa pelayanan perbaikan kapal;
dan
c. per GT per sekali naik dan per sekali turun dikalikan tarif untuk pelayanan dock tanpa pekerjaan (naik dan turun kapal).
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan nota pembayaran sebagai dasar pembayaran PNBP.
(2) Berdasarkan nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan Kode Billing dari Sistem Informasi dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah selesai pelayanan pada hari yang sama.
Pengenaan PNBP atas pelayanan pengadaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dihitung berdasarkan per liter dikalikan tarif untuk pelayanan pengadaan air yang berasal dari:
a. sumur sendiri (sumur bor) yang dialirkan;
b. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
c. PDAM yang dialirkan melalui pipa dermaga/TPI atau melalui alat transportasi lain; dan
d. air laut-Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau air payau-Brackish Water Reverse Osmosis (BWRO).
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan nota pembayaran sebagai dasar pembayaran PNBP.
(2) Berdasarkan nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan Kode
Billing dari Sistem Informasi dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk yang tidak berlangganan, setelah menerima pelayanan pada hari yang sama; dan
b. untuk yang berlangganan, sebelum tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan.
Pengenaan PNBP atas pelayanan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dihitung berdasarkan:
a. per pekerjaan dikalikan tarif untuk pelayanan bengkel ringan, sedang, dan berat (overhaul);
b. per pekerjaan per kelipatan diameter 5 (lima) mm motor bor dikalikan tarif untuk pelayanan bengkel ringan berupa pekerjaan bor; dan
c. per pekerjaan per jam dikalikan tarif untuk pelayanan bengkel ringan berupa las atau pelayanan bengkel sedang berupa pekerjaan roll pat dan cat.
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan nota pembayaran sebagai dasar pembayaran PNBP.
(2) Berdasarkan nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan Kode Billing dari Sistem Informasi dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah selesai pelayanan pada hari yang sama.
Pengenaan PNBP atas pelayanan penggunaan kawasan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf e dihitung berdasarkan per kegiatan dikalikan tarif untuk pembuatan film/video untuk komersil.
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan nota pembayaran sebagai dasar pembayaran PNBP.
(2) Berdasarkan nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan Kode Billing dari Sistem Informasi dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum menggunakan pelayanan penggunaan kawasan pelabuhan perikanan dalam rangka pembuatan film/video untuk komersil pada hari yang sama.
Pengenaan PNBP atas pelayanan pas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dihitung berdasarkan:
a. per unit per sekali masuk dikalikan tarif untuk pas harian (sekali masuk); dan
b. per unit per bulan dikalikan tarif untuk pas berlangganan.
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan pas masuk sebagai dasar pembayaran PNBP dan diserahkan kepada Wajib Bayar.
(2) Pembayaran pas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum masuk ke dalam kawasan pelabuhan perikanan kepada Petugas Pelayanan Jasa untuk selanjutnya Petugas Pelayanan Jasa menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan pada hari yang sama.
(3) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyetorkan seluruh PNBP ke Kas Negara pada
hari kerja berdasarkan Kode Billing dari Sistem Informasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran PNBP diterima.
(1) Pengenaan PNBP atas pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dihitung berdasarkan:
a. per meter persegi per bulan dikalikan tarif untuk kebersihan bangunan permanen tertutup, perkantoran/pertokoan, atau rumah makan/kios di kawasan pelabuhan perikanan;
b. per GT per etmal dikalikan tarif untuk kebersihan kolam pelabuhan bagi kapal perikanan ukuran > 5 GT; dan
c. per meter panjang kapal per etmal dikalikan tarif untuk kebersihan kolam pelabuhan bagi kapal nonperikanan semua ukuran.
(2) Per meter panjang kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan panjang kapal keseluruhan dari dimensi kapal (LOA – Length Overall).
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan nota pembayaran sebagai dasar pembayaran PNBP.
(2) Berdasarkan nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan Kode Billing dari Sistem Informasi dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pelayanan pada hari yang sama.
Pengenaan PNBP atas pelayanan instalasi pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dihitung berdasarkan per meter kubik dikalikan tarif.
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan nota pembayaran sebagai dasar pembayaran PNBP.
(2) Berdasarkan nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan Kode Billing dari Sistem Informasi dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan.
Pengenaan PNBP atas pelayanan wisata bahari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan:
a. pas masuk/karcis masuk/karcis; atau
b. nota pembayaran, yang diterbitkan oleh Petugas Pelayanan Jasa.
Pas masuk/karcis masuk/karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diterbitkan berdasarkan:
a. per orang per sekali masuk dikalikan tarif untuk pas harian (sekali masuk) orang;
b. per unit per sekali masuk dikalikan tarif untuk pas harian (sekali masuk) kendaraan;
c. per orang dikalikan tarif untuk karcis masuk wisata akuarium;
d. per orang per trip dikalikan tarif untuk karcis perahu wisata;
e. per orang per 30 (tiga puluh) menit dikalikan tarif untuk permainan air; dan
f. per orang dikalikan tarif untuk wahana edukasi air.
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan pas masuk/karcis masuk/karcis sebagai dasar pembayaran PNBP dan diserahkan kepada Wajib Bayar.
(2) Pembayaran atas pas masuk/karcis masuk/karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum masuk ke dalam kawasan pelabuhan perikanan kepada Petugas Pelayanan Jasa, untuk selanjutnya Petugas Pelayanan Jasa menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan pada hari yang sama.
(3) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyetorkan seluruh PNBP ke Kas Negara pada hari kerja berdasarkan Kode Billing dari Sistem Informasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran PNBP diterima.
Nota pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dihitung berdasarkan:
a. per meter persegi per bulan dikalikan tarif untuk pelayanan penggunaan pertokoan/kios;
b. per 6 (enam) jam dikalikan tarif untuk pelayanan penggunaan gedung pertemuan (sesuai tugas dan fungsi); dan
c. per meter persegi per hari dikalikan tarif untuk pelayanan penggunaan halaman.
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan nota pembayaran sebagai
dasar pembayaran PNBP.
(2) Berdasarkan nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan Kode Billing dari Sistem Informasi dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(3) Pembayaran berdasarkan nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. sebelum tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan untuk pelayanan penggunaan pertokoan/kios; atau
b. sebelum menggunakan 1) gedung pertemuan untuk pelayanan penggunaan gedung pertemuan (sesuai tugas dan fungsi); dan 2) halaman untuk pelayanan penggunaan halaman.
Pengenaan PNBP atas pelayanan pemakaian listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j dihitung berdasarkan:
a. pencatatan pemakaian listrik setiap bulan sebelumnya dikalikan tarif untuk yang bersumber dari daya milik pelabuhan perikanan; atau
b. pencatatan pemakaian listrik setiap bulan sebelumnya dikalikan tarif ditambah perkalian 10% (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara untuk yang bersumber dari daya milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan perikanan.
(1) Berdasarkan perhitungan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan nota pembayaran sebagai dasar pembayaran PNBP.
(2) Berdasarkan nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan Kode Billing dari Sistem Informasi dan diserahkan kepada
Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan.