Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran Kementerian.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
