Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai Target Kinerja yang akan dilaksanakan dalam setiap tahapan waktu disertai dengan perkiraan biaya pelaksanaan kegiatan. (2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada level I sampai dengan level III. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan level I, level II, dan level III, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dokumen Perjanjian Kinerja ditandatangani. (4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat direvisi sesuai hasil evaluasi yang dilakukan setiap triwulan. (5) Bentuk dan format rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda