Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi yang mempunyai dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan harus menyusun Perjanjian Kinerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(2) Penyusunan Perjanjian Kinerja dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Perjanjian Kinerja level I ditandatangani.
(3) Perjanjian Kinerja dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditandatangani oleh pimpinan level I yang bersangkutan dengan kepala Dinas penerima dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(4) Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani disampaikan kepada Sekretariat Jenderal.
(5) Bentuk dan format Perjanjian Kinerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
