Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penyusunan Perjanjian Kinerja level I melalui: a. dialog Kinerja organisasi antara pimpinan level I dengan Menteri c.q. Sekretaris Jenderal dengan mengacu pada matriks cascading Kinerja level 0 ke level I; b. dalam proses dialog Kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga dilakukan review Perencanaan Kinerja; c. dialog Kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a menghasilkan dokumen Perjanjian Kinerja; dan d. dokumen Perjanjian Kinerja ditandatangani oleh Menteri dan pimpinan level I yang bersangkutan. (2) Mekanisme penyusunan Perjanjian Kinerja level II dan level III melalui: a. dialog Kinerja organisasi antara pimpinan level I dengan pimpinan level II dan level III dengan mengacu pada matriks cascading Kinerja level I ke level II dan level III; b. dalam proses dialog Kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga dilakukan review Perencanaan Kinerja; c. dialog Kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a menghasilkan dokumen Perjanjian Kinerja; dan d. dokumen Perjanjian Kinerja ditandatangani oleh: 1. pimpinan level I dan pimpinan level II; atau 2. pimpinan level II dan level III. (3) Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dipublikasikan pada laman Kementerian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak Perjanjian Kinerja ditandatangani. (4) Bentuk dan format Matriks cascading Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dan dokumen Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda