Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memuat: a. Sasaran; b. Indikator Kinerja; dan c. Target Kinerja, yang menjadi tanggung jawab pimpinan level organisasi yang bersangkutan. (2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada level 0 sampai dengan level III. (3) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak dokumen pelaksanaan anggaran diterima. (4) Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penandatanganan. (5) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan: a. ketentuan penyusunan peta strategi, Sasaran, Indikator Kinerja, Target Kinerja, dan inisiatif strategis; b. Target Kinerja tahun berjalan pada dokumen Renstra dan Rencana Kerja; dan c. hasil evaluasi Kinerja tahun sebelumnya. (6) Perubahan Perjanjian Kinerja dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. pergantian atau mutasi pejabat; b. perubahan strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan Sasaran; dan/atau c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan Sasaran.
Koreksi Anda