Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Renstra Kementerian; dan b. Renstra Unit Organisasi Eselon I. (2) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (3) Renstra Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan mengacu pada Renstra Kementerian. (4) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ditetapkan. (5) Renstra Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Renstra Kementerian ditetapkan.
Koreksi Anda