Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Renstra Kementerian; dan
b. Renstra Unit Organisasi Eselon I.
(2) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Renstra Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan mengacu pada Renstra Kementerian.
(4) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ditetapkan.
(5) Renstra Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Renstra Kementerian ditetapkan.
Koreksi Anda
