Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator Kinerja ditetapkan dengan: a. Keputusan Menteri untuk Indikator Kinerja level 0; dan b. Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk Indikator Kinerja level I, level II, dan level III. (2) Penetapan Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Sasaran, Indikator Kinerja, cara perhitungan dan penanggungjawab Indikator Kinerja. (3) Ketentuan mengenai bentuk dan format penetapan Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda