Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:
a. Indikator Kinerja utama, merupakan indikator yang menjadi tugas dan fungsi utama unit organisasi, dan/atau indikator yang ditetapkan/ diamanatkan dari level atas untuk menjadi Indikator Kinerja utama; dan/atau
b. Indikator Kinerja manajerial, merupakan indikator yang menjadi pendukung tugas dan fungsi utama unit organisasi.
(2) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan:
a. SMART: Spesific, Measurable, Attainable, Relevant, dan Time-bound;
b. mencerminkan tugas dan fungsi organisasi dan harus berguna untuk menunjukkan keberhasilan, kemajuan, atau pencapaian;
c. pemilihan Indikator Kinerja didasarkan pada prioritas dan fokus organisasi;
d. merupakan kesepakatan antara atasan dan bawahan;
e. data/informasi yang berkaitan dengan Indikator Kinerja yang bersangkutan dapat dikumpulkan, diolah, dan dianalisis berdasarkan penganggaran yang efisien;
f. merupakan ukuran dari satu Sasaran;
g. satu Indikator Kinerja tidak diperbolehkan untuk mengukur lebih dari satu Sasaran dalam satu Perjanjian Kinerja;
h. setiap Indikator Kinerja harus dilengkapi dengan Manual Indikator Kinerja; dan
i. dalam penyusunan Indikator Kinerja level 0, dimungkinkan adanya penjabaran Indikator Kinerja dari level atas ke level dibawahnya yang saling berhubungan.
(3) Indikator Kinerja yang disusun dengan ketentuan mencerminkan tugas dan fungsi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan didasarkan pada prioritas dan fokus organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan menjadi Indikator Kinerja mandatory ke setiap level organisasi dengan kriteria:
a. menggambarkan dan mencerminkan Kinerja Kementerian secara nasional;
b. bersifat kolaboratif lintas unit kerja dalam upaya pencapaian Kinerja;
c. sudah menjadi Indikator Kinerja utama pada unit penanggungjawab minimal 1 (satu) tahun;
d. persentase capaian Indikator Kinerja <100% (kurang dari seratus persen) atau belum optimal; dan
e. penanggungjawab Indikator Kinerja utama berkomitmen untuk menyiapkan dokumen perencanaan dan dapat secara berkala menyampaikan secara resmi pencapaian Kinerja unit kerja yang dimandatkan.
(4) Penetapan Indikator Kinerja mandatory sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui mekanisme:
a. unit penanggung jawab menyampaikan usulan Indikator Kinerja kepada Sekretariat Jenderal paling lambat minggu pertama bulan Desember sebelum tahun berjalan;
b. Sekretariat Jenderal bersama unit penanggung jawab melakukan pembahasan Indikator Kinerja, Manual Indikator Kinerja, pohon Kinerja, dan rincian Target Kinerja dengan melibatkan unit organisasi terkait; dan
c. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Sekretariat Jenderal menyampaikan surat resmi kepada seluruh unit organisasi yang akan dimandatkan.
(5) SMART sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan tabel analisis SMART sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
