Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) terdiri atas:
a. Indikator Kinerja Sasaran strategis;
b. Indikator Kinerja program; dan
c. Indikator Kinerja kegiatan.
(2) Indikator Kinerja Sasaran strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran strategis Kementerian.
(3) Indikator Kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program.
(4) Indikator Kinerja kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian keluaran (output) dari suatu kegiatan.
Koreksi Anda
