Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat: a. gambaran perspektif; dan b. Sasaran untuk mengelola Kinerja organisasi. (2) Peta strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh level 0. (3) Peta strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan: a. mengetahui kondisi yang ingin dicapai organisasi; b. mengidentifikasi perspektif peta strategi dan MENETAPKAN Sasaran di setiap perspektif; dan c. melakukan pengecekan hubungan sebab akibat antarperspektif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyusunan peta strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda