Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Peta strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat:
a. gambaran perspektif; dan
b. Sasaran untuk mengelola Kinerja organisasi.
(2) Peta strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh level 0.
(3) Peta strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan:
a. mengetahui kondisi yang ingin dicapai organisasi;
b. mengidentifikasi perspektif peta strategi dan MENETAPKAN Sasaran di setiap perspektif; dan
c. melakukan pengecekan hubungan sebab akibat antarperspektif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyusunan peta strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
