Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan dengan penyusunan: a. peta strategi; b. Renstra; c. Rencana Kerja; d. Perjanjian Kinerja; e. Manual Indikator Kinerja; dan f. rencana aksi.
Koreksi Anda