Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan evaluasi implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dapat diberikan:
a. penghargaan kepada setiap level untuk 3 (tiga) unit organisasi terbaik; atau
b. teguran kepada setiap level untuk unit organisasi yang tidak mencapai target evaluasi SAKIP.
(2) Penghargaan atau teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Inspektur Jenderal untuk level I; dan
b. pimpinan Unit Organisasi Eselon I untuk unit level II dan level III.
Koreksi Anda
