Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan evaluasi implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dapat diberikan: a. penghargaan kepada setiap level untuk 3 (tiga) unit organisasi terbaik; atau b. teguran kepada setiap level untuk unit organisasi yang tidak mencapai target evaluasi SAKIP. (2) Penghargaan atau teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Inspektur Jenderal untuk level I; dan b. pimpinan Unit Organisasi Eselon I untuk unit level II dan level III.
Koreksi Anda