Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. penilaian mandiri SAKIP; dan/atau
b. rekonsiliasi Kinerja.
(2) Penilaian Mandiri SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Inspektur Jenderal untuk level 0 dan level I; dan
b. pimpinan Unit Organisasi Eselon I untuk level II dan level III.
(3) Penilaian Mandiri SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman evaluasi akuntabilitas Kinerja instansi pemerintah lingkup Kementerian.
(4) Rekonsiliasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap level II dan level III oleh pimpinan level I menggunakan kertas kerja rekonsiliasi Kinerja.
Koreksi Anda
