Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kinerja terdiri atas:
a. evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;
b. evaluasi rencana aksi atas Perjanjian Kinerja; dan
c. evaluasi implementasi SAKIP.
(2) Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian.
(3) Evaluasi rencana aksi atas Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membandingkan target rencana aksi dengan realisasi yang dilengkapi dengan informasi pencapaian atas target rencana aksi yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
(4) Evaluasi implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui implementasi SAKIP dan mendorong peningkatan pencapaian Kinerja yang tepat Sasaran dan berorientasi hasil.
Koreksi Anda
