Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam 24 ayat (2) huruf b untuk level I disampaikan kepada Menteri paling lambat minggu ke 2 (dua) bulan Februari.
(2) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disampaikan kepada Menteri dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah paling lambat minggu ke 4 (empat) bulan Januari.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I berupa catatan hasil reviu sebagai bahan penyempurnaan laporan Kinerja.
(4) Hasil penyempurnaan laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan disampaikan kepada Menteri.
(5) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah pada aplikasi yang telah ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi disertai dengan dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda
