Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Laporan Kinerja interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi dan disampaikan kepada:
a. Menteri untuk level I dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) minggu terhitung sejak triwulan berakhir; dan
b. atasan langsung untuk level II dan level III dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) minggu terhitung sejak triwulan berakhir.
Koreksi Anda
