Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Kinerja dilakukan secara berjenjang dari level III sampai ke level 0.
(2) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan Kinerja interim, merupakan laporan Kinerja setiap triwulan; dan
b. laporan Kinerja tahunan, merupakan laporan Kinerja dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Bentuk dan format Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
