Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Kinerja dilakukan secara berjenjang dari level III sampai ke level 0. (2) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan Kinerja interim, merupakan laporan Kinerja setiap triwulan; dan b. laporan Kinerja tahunan, merupakan laporan Kinerja dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Bentuk dan format Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda