Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Nilai Kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dinyatakan dalam predikat:
a. istimewa, untuk nilai 110–120;
b. baik, untuk nilai 90-<110;
c. cukup, untuk nilai 70-<90;
d. kurang, untuk nilai 50-<70; dan
e. sangat kurang, untuk nilai <50.
Koreksi Anda
