Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengukuran Kinerja untuk Indikator Kinerja mandatory dilakukan oleh penanggung jawab Indikator Kinerja dan disampaikan kepada pimpinan unit organisasi penerima mandatory melalui naskah dinas paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan periode pelaporan Indikator Kinerja.
Koreksi Anda