Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a disusun dengan tahapan: a. menentukan hasil (outcome) yang akan dijabarkan dalam Penjenjangan Kinerja; b. menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factor); c. menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factor) kepada kondisi antara sampai kondisi paling operasional; d. merumuskan Indikator Kinerja; dan e. menerjemahkan pohon Kinerja ke komponen perencanaan dan Kinerja jabatan. (2) Tahapan Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda