Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. 2. Pengelolaan Kinerja adalah rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 3. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah suatu dokumen perencanaan kementerian untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. 4. Rencana Pembangunan Tahunan kementerian/ lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 5. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. 6. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari Kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. 7. Manual Indikator Kinerja adalah dokumen/pedoman penjelasan mengenai Indikator Kinerja yang diperlukan untuk melakukan pengukuran kinerja. 8. Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan Sasaran strategis, Indikator Kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai. 9. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja. 10. Target Kinerja adalah hasil dan satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja. 11. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan Kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 13. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 14. Unit Organisasi Eselon I adalah sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian. 15. Unit Organisasi Eselon II adalah biro, pusat, sekretariat direktorat jenderal/inspektorat jenderal/badan, inspektorat, dan direktorat di lingkungan Kementerian. 16. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 17. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan/atau perikanan.
Koreksi Anda