Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan yang telah terbit berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa Hama dan/atau Hasil Perikanan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan Hasil Perikanan tiba di negara tujuan. (2) Permohonan penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan yang dinyatakan lengkap atau sedang dalam proses penerbitan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa Hama dan/atau Hasil Perikanan.
Koreksi Anda