Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Format SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (13) digunakan untuk ke negara yang tidak memiliki perjanjian kerja sama atau kesepakatan dengan Negara Republik INDONESIA. (2) SMKHP ke negara yang telah mempunyai perjanjian kerja sama berupa Mutual Recognition Arrangement (MRA), Memorandum of Understanding (MoU) atau sejenisnya dengan Negara Republik INDONESIA, menggunakan format sesuai dengan perjanjian kerja sama tersebut. (3) SMKHP ke negara yang MENETAPKAN persyaratan tertentu, menggunakan format sesuai dengan persyaratan negara tujuan. (4) Dalam hal terdapat perubahan format SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) maka dilakukan penyampaian kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Koreksi Anda